Senin, 17 Desember 2007

APAKAH MEREK ANDA TELAH DIPATENKAN?

Apakah merek anda telah dipatenkan?


Bila mendengar pertanyaan itu, mungkin kebanyakan masyarakat awam akan memiliki persepsi yang sama dalam mengartikan maksud pertanyaan tersebut,yaitu apakah merek kita sudah terdaftar. Namun bila kita perhatikan sungguh pertanyaan tadi kita dapat tertawa karena artinya tidak jelas.
Dalam konteks sebenarnya berdasarkan Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual(UU HKI)(di Indonesia telah berlaku 7 UU HKI),pertanyaan seperti judul diatas tidaklah dapat dijawab, karena baik paten dan merek merupakan subjek dari Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang dilindungi oleh UU nya masing-masing, yakni UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek dan UU No.14 Tahun 2001 tentang paten.
Kebanyakan masyarakat saat ini, bahkan para pengacara sekalipun masih sering mengatakan “paten” untuk “daftar”, yang dalam terminologi arti sebenarnya sudah sangat berbeda. Dalam satu kesempatan pernah seorang artis mengatakan: “saya akan “mempatenkan” kata popular:pusiiiiiiiing!!!selain itu pernah juga seorang host sebuah acara akan mempatenkan kata :ayu maaang!!!bahkan seorang pengacara ternama pun pernah mengatakan akan “mempatenkan” goyangan Inul. Itu hanya sebagian contoh betapa masih awamnya masyarakat kita mengetahui bidang HKI. Sebenarnya ketiga contoh tadi memang dapat didaftarkan pada kantor HKI sesuai dengan aplikasi yang diajukan, namun bukan berarti serta merta semua pendaftaran itu berarti dipatenkan.
Salah satu contoh lain yang sedang aktual adalah artikel yang diterbitkan pada (Bisnis Indonesia) terdapat arikel “Patenkan Batik Dengan Motif Borobudur”. Kata “Patenkan batik” sebenarnya tidak tepat digunakan pada pendaftaran Batik, karena yang dapat didaftarkan pada Batik adalah :
1. Hak Cipta, berupa pendaftaran hasil karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (UU No. 19/2002 pasal 1 ayat butir ke 3). Dalam hal ini Motif Batik “dapat Didaftarkan Hak Ciptanya” atas ciptaan seni batik (Pasal 29 UU No.19/2002 ayat (1) butir d). Ciptaan ini berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

2. Hak Merek, berupa pendaftaran Merek Dagang ( UU No. 15 Tahun 2001 Pasal 1 butir 2) atau dapat didaftarkan berdasarkan Indikasi Geografis sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinsi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan (UU No. 15 tahun 2001 Pasal 1)

3. Desain Industri, berupa pendaftaran Desain Industri yakni suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warena, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan, termasuk Karya seni Batik.

PATEN
Paten hanya dapat diberikan kepada inventor atas hasil invensinya yang baru di bidang teknologi, mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Masa berlaku pendaftaran paten adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten untuk paten biasa dan 10 tahun sejak tanggal penerimaan paten untuk paten sederhana.

Berdasarkan hal yang disebutkan tadi paling tidak kita telah dapat mengetahui bahwa merek tidak dapat dipatenkan,karena merek berdiri sendiri dan sejajar dengan paten.

Kiranya dengan hadirnya media massa yang sering memberitakan masalah HaKI,(seperti yang telah ditunjukkan oleh harian ini) dapat merubah pola pikir masyarakat kita, yang pada akhirnya dapat merangsang masyarakat dalam berkarya, menghargai karya orang lain dan menyadari pentingnya HaKI dalam kehidupan sehari-hari, hingga suatu saat anda akan ikut tertawa jika suatu saat ada yang menanyakan “Apakah MEREK anda telah diPATENkan?

Salam Sejahtera,
Penulis

Tidak ada komentar: